NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen secara pasti untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hak untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan prioritas pasti yang menjadi tugas untuk dipenuhi oleh suatu Lembaga Pemasyarakatan dengan menekankan persyaratan-persyaratan yang berlaku. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat serta mendapatkan litmas awal untuk mendapatkan hasil yang sesuai untuk program pembinaan di lapas.
Dalam urusan pemberian pelayanan Program Pembebasan Bersyarat Lapas Permisan berkolaborasi dengan Bapas Nusakambangan serta bapas - bapas di luar nusakambangan mengingat WBP tidak hanya berasal dari Cilacap dan sekitarnya tapi nasional. Agar bisa terus memberikan dan memfasilitasi pelayanan yang prima bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebanyak tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Litmas pada Jum’at (29/11/2024). Kegiatan Litmas tersebut berlangsung di ruang serbaguna Lapas Permisan.
Salah satu PK yang bertugas pada saat itu, Halilintar, menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan untuk bisa mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat
"sangat penting bahwa WBP yang ingin mendapatkan Program Pembebasan Bersayarat harus memiliki tekad dan niatan yang sungguh-sungguh untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang telah mereka perbuat pada masa lalu, serta menunjukkan perubahan melalui keinginan untuk ikut seluruh program yang di sediakan lapas, " Jelasnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
#agusandrianto
#kemenimipas
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapaspermisan